Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Baubau
Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama Arman bin Salihu yang melanggar Pasal 372 KUHPidana, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekira pukul 19.30 WITA bertempat Jalan Murhum Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. Bermula ketika Tersangka ARMAN bin SALIHU bersama – sama dengan saksi korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari kawasan Pantai Lakeba dan kemudian singgah istrahat dirumah temannya setibanya disitu kemudian mereka duduk istrahat di teras rumah dan tidak lama kemudian Tersangka meminjam Handphone merk Oppo A54 warna hitam milik saksi korban dengan alasan mau buka Facebook dan kemudian saksi Korban memberikan handphonenya kepada Tersangka. Namun tidak lama kemudian Saksi Korban baring dan tertidur diteras rumah, sedangkan Tersangka langsung meninggalkan saksi korban yang sedang tertidur dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam milik saksi korban dan kemudian Tersangka menjual barang handphone milik saksi korban tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah Tersangka menerima uang hasil penjualan handphone tersebut kemudian Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Tersangka, atas perbuatan Tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian materil kepada saksi korban.
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik. Korban bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice
