
Jum’at, 31 Maret 2023 Pukul 16.30 WITA bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau. Jenis Barang Bukti yang dihacurkan berupa Narkotika, Senjata Tajam, Badik dan Kosmetik Palsu.
Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tidak dapat dipergunakan kembali, dan menghindari potensi adanya Penyalahgunaan maupun beredarnya kembali barang bukti di Masyarakat.