Pengembalian Barang Bukti
📌 Kamis, 24 Juli 2025
Perkara: La Midu alias Midun bin La Iji
Pasal: 363 ayat (1) ke‑4 dan ke‑5 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
Kejadian: Barang bukti dikembalikan hari ini, Kamis 24 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU): Daw’an Manggalupang, S.H., M.H.
📌 Rabu, 16 Juli 2025
Perkara: Amelia alias Amel binti Daud
Pasal: 362 KUHP (pencurian sederhana)
Kejadian: Barang bukti dikembalikan pada Rabu 16 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU): Yuniarti, S.H., M.H.
🔍 Penjelasan Singkat
Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 363 ayat (1) ke‑4 dan ke‑5 KUHP mencakup pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang disertai halberat tertentu seperti ancaman kekerasan, penyalahgunaan kepercayaan, atau mengambil dari tempat khusus, yang juga diancam pidana hingga 5 tahun penjara.
Pengembalian barang bukti umumnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini menunjukkan kedua perkara tersebut sudah selesai proses hukumnya dan barang bukti bisa dipulangkan kepada terdakwa atau pihak berwenang terkait.
✅ Apa dampaknya?
Terdakwa dapat melanjutkan kegiatan atau hidupnya tanpa status barang bukti yang menahan.
Pemulihan proses hukum: menunjukkan penyelesaian perkara tanpa masih menahan barang bukti lebih lanjut.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau


