Kepala Kejaksaan Negeri Baubau dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ikuti Vicon Sosialisasi SE Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Senin, 2 Maret 2026 pukul 09.00 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri Baubau bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta staf Pidana Khusus mengikuti kegiatan video conference (vicon) Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang Tindak Pidana Khusus tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum terbaru. Surat edaran ini menjadi pedoman teknis dalam penanganan perkara, khususnya dalam menyesuaikan norma, asas, dan mekanisme penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut ditekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta ketelitian dalam setiap tahapan penanganan perkara agar proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Partisipasi Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta seluruh staf Pidana Khusus menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

