PT. PLN UIP Sulawesi melalui UPP Sulawesi Tenggara Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum Terkait Pemanfaatan BMD Pemkot Baubau Melalui Mekanisme Sewa
Sinergi untuk tata kelola yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum”
Selasa, 9 Juni 2026, PT. PLN UIP Sulawesi melalui UPP Sulawesi Tenggara melakukan pemaparan permohonan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) 9 Juni 2026 Pemerintah Kota Baubau berupa tanah dengan menggunakan mekanisme sewa.
Pendampingan Hukum Terkait Pemanfaatan Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan BMD Penikot Baubau Melalur Mekanisme Sewa setiap proses pemanfaatan aset daerah berjalan secara transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkajt. 2026 kejaksaan Negeri Baubau
Kolaborasi yang baik antara instansi diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

