Kejari Baubau Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti, Denda, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Khusus
Rabu, 29 Juli 2026 pukul 13.30 WITA, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiawan, S.H., M.H., bersama staf Seksi Tindak Pidana Khusus dan staf Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Taupiq Djalal, S.H., M.H., mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti, Denda, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi dalam putusan perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap upaya penyelesaian tunggakan uang pengganti, denda, barang rampasan negara, serta benda sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana khusus lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi penyelesaian tunggakan uang pengganti, denda, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi guna mendukung efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan evaluasi bagi seluruh satuan kerja untuk mengidentifikasi hambatan, merumuskan langkah-langkah strategis, serta mempercepat penyelesaian tunggakan dalam rangka pemulihan aset negara.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia terus berkomitmen meningkatkan efektivitas penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejaksaanTinggiSulawesiTenggara
#KejaksaanNegeriBaubau

