Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017
Hari Selasa, 30 Mei 2023 Pukul 10.00 Wita bertempat di Lapas Kelas II A Baubau, telah dilaksanakan eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 sumber anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 2.865.720.000,- (dua miliar delapan ratus juta enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu) dengan terpidana a.n Radjlun, S.H bin Zainuddin dan a.n Farida binti H. Rauf sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1053 K/Pid.sus/2023 dan nomor 18 K/Pid.sus/2023.
Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Baubau. kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 15 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Radjlun, S.H bin Zainuddin sudah diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Farida binti H. Rauf diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.245.733.500,00 (satu miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau



