Hari Senin, 29 Mei 2023 Pukul 16.55 Wita bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dihadiri oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau. Jenis barang bukti yang dihancurkan berupa senjata tajam.

Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tidak dapat dipergunakan kembali, dan menghindari potensi adanya penyalahgunaan maupun beredarnya kembali barang bukti tersebut di masyarakat.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *