Senin, 12 Juni 2023 Pukul 09.00 Wita bertempat di Lapas Kelas II A Baubau, telah dilaksanakan eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 dengan terpidana a.n Adisti Ahita, S.E. binti Maruham sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 20 K/Pid.sus/2023 tanggal 27 Februari 2023

Sebelumnya pada tahun anggaran 2017 telah dilaksanakan kegiatan Pekerjaan Konstruksi pembangunan Pasar Palabusa kota baubau dengan sumber anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 2.865.720.000,- (dua miliar delapan ratus juta enam puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu).

Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Baubau. kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 15 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Radjlun, S.H bin Zainuddin sudah diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Farida binti H. Rauf diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *