Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice atas nama MEMET SLAMET BIN LA UGA
Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama MEMET SLAMET BIN LA UGA , telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose perkara pada hari Selasa, 01 Agustus 2023. Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Jl. Pahlawan, Lingkungan Wakonti, Kel. kadalokatapi, Kec. Wolio, Kota Baubau Tersangka dalam keadaan mabuk tiba-tiba menampar pipi sebelah kiri dan kanan saksi korban sebanyak satu kali dan kepala sehingga menyebabkan memar, namun tidak menghalangi saksi korban melakukan aktivitas atau pekerjaan.
Pihak tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban tidak mengulangi perbuatannya lagi serta tidak akan mengkonsumsi minuman keras kembali dan pihak korban pun telah memaafkan tersangka.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice
