Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice atas nama MUHAMMAD IKWAN KURNIAWAN ALIAS TULENG BIN MUHAMAD ALI WESANG
Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama MUHAMMAD IKWAN KURNIAWAN ALIAS TULENG BIN MUHAMAD ALI WESANG , telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose perkara pada hari Selasa, 01 Agustus 2023. Kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di SMA Negeri Baubau, Kel. Tomba, Kec. Wolio, Kota Baubau Tersangka melakukan pemukulan kepada korban. Atas kejadian tersebut korban merasa takut dan sakit pada seluruh badannya serta memar, namun tidak menghalangi korban melakukan aktivitas.
Pihak tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban tidak mengulangi perbuatannya lagi serta menjadi pribadi yang lebih baik dan pihak korban pun telah memaafkan tersangka.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice
