Pada hari Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai SOP.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan senjata tajam agar tidak dapat dipergunakan kembali, untuk menghindari potensi adanya penyalahgunaan maupun beredarnya kembali barang bukti tersebut di masyarakat
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau