Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice
Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama FLOORA FRIDAYANA Alias FLORA Binti HARIANTO PANJI SAMUDRA yang melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose perkara pada hari Selasa, 19 September 2023.
Pada tanggal 15 Maret 2022 Tersangka telah menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan dengan PT Adira Multi Finance Cabang Baubau bermula ketika tersangka mengajukan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada pihak PT. Adira Multi Finance, Tbk (PT. Adira) Cabang Baubau dengan menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Suzuki Nex FI serta BPKB dengan ketentuan motor yang dijadikan jaminan tersebut dilarang untuk dialihkan atau dipindah tangankan ke pihak lain tanpa persetujuan dari PT. Adira Cabang Baubau selama kredit berjalan. Setelah pinjaman dicairkan oleh pihak PT. Adira Cabang Baubau, akan tetapi tersangka hanya membayar angsuran bulan pertama sedangkan angsuran bulan ke-2 dan seterusnya tidak dibayar oleh tersangka.
Ketika pihak PT. Adira Cabang Baubau selaku penerima fidusia melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang dijadikan Jaminan, diketahui bahwa pada bulan April 2022 sepeda motor telah dialihkan tersangka pada orang lain tanpa seijin atau persetujuan tertulis dengan PT. Adira Cabang Baubau selaku penerima fidusia dan saat ini sepeda motor tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga pihak PT. Adira Cabang Baubau melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali pada tersangka akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka sehingga pihak PT. Adira Cabang Baubau mengambil langkah agar tersangka diproses lebih lanjut menurut hukum karena telah mengakibatkan kerugian finansial.
Tersangka telah meminta maaf kepada korban dalam hal ini PT. ADIRA MULTI FINANCE, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memberikan uang ganti rugi kepada pihak II/ Korban.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice
