Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama Riswan Alias Bolo Bin La Opa yang melanggar Pasal 362 KUHPidana, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose perkara pada hari Selasa, 03 Oktober 2023.

Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WITA. Tersangka Riswan Alias Bolo Bin La Opa meminta saksi korban untuk menjemputnya di pelabuhan jembatan Batu. Setelah bertemu, tersangka dan saksi korban langsung menuju kerumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Ditengah perjalanan, tersangka melihat 1 (satu) buah Hp merk Vivo V19 warna putih milik saksi korban yang disimpan di laci motor atau dashboard bagian kiri, sehingga muncul niat terdakwa untuk memiliki Hp tersebut. Lalu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan menyimpannya kedalam tasnya.

Keesokan harinya tersangka lalu menjual handphone. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000,00- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban, memberikan uang ganti rugi kepada korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *