Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice
Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama Gafur Ode Alias Gafur Bin La Ode Badimu yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose perkara pada hari Selasa, 03 Oktober 2023.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Bukit Wolio Indah Kec. Wolio Kota Baubau. Bermula ketika Tersangka Gafur Ode Alias Gafur Bin La Ode Badimu merasa Tersinggung dengan ucapan saksi korban yang menyampaikan agar jangan suruh-suruh anaknya untuk membeli galon dan hal tersebut disampaikan oleh korban dalam keadaan mabuk.
Bahwa setelah keesokkan harinya saat tersangka hendak pergi kerja, tersangka melihat saksi korban sedang menjahit sepatu di depan rumah tetangganya sehingga tersangka singgah dan berkata “ ko masih ingat dengan bicaramu tadi malam” dan tidak lama terjadi percekcokan sehingga akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami sakit pada wajah dan pipi serta mengalami luka pada dahi namun tidak menghalangi korban melakukan aktivitas.
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice
