Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice
Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama Kevin Tandi Wijaya alias Kevin bin Fandrik Tandi Wijaya yang melanggar Pasal 362 KUHPidana, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose perkara pada hari Selasa, 03 Oktober 2023.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 04 Agutsus 2023 sekira pukul 19.00 WITA. bertempat di Konter Handphone di Jalan Agus Salim Kel. Wangkanapi Kec. Wolio Kota Baubau. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika tersangka yang sedang mengantar orderan menemukan sebuah dompet yang terjatuh di jalan Baypass Kota Baubau, selanjutnya tersangka memungut dompet tersebut dan membawanya pulang kerumah. Setelah dibuka ternyata berisikan 2 (dua) buah KTP, 2 (dua) buah ATM dan sebuah nota gadai handphone merk Iphone 11 berwarna hitam. termasuk nota gadai handphone dan setelah itu tersangka menyampaikan kepada istrinya bahwa akan menebus handphone tersebut akan tetapi istrinya melarangnya.
Karena tersangka sedang membutuhkan uang, keesokkan harinya tanpa se ijin saksi korban, tersangka pergi ke konter untuk menebus handphone tersebut. Setibanya disana tersangka menyerahkan nota gadai serta uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah. Dan Setelah menerima uang tebusan pemilik konter tanpa merasa curiga langsung memberikan 1 (satu) buah handphone merk IPhone 11 lengkap kepada tersangka dan setelah menerima barang tersangka segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa serta hasil curian. Akibat perbuatan tersangka, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban, mengembalikan barang bukti kepada korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pribadi yang lebih baik.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice
