Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Pada hari Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dihadiri oleh dihadiri oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai SOP menggunakan alat-alat berupa mesin pemotong besi, dan blender unutk memusnahkan barang narkotika;
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan senjata tajam yang telah dirampas oleh negara agar tidak dapat dipergunakan kembali, untuk menghindari potensi adanya penyalahgunaan maupun beredarnya kembali barang bukti tersebut di masyarakat hal tersebut sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 46 ayat (2)
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau


