Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice tentang KDRT
Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama Hendrik Alias Endi Bin Samsuddin yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose perkara pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.
kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 01 September 2023 sekira pukul 16.00 WITA bertempat di Jl. Pahlawan No. 55 Kel. Kadolokatapi Kec. Wolio Kota Baubau. Bermula ketika tersangka terbangun dari tidurnya namun tidak menemukan saksi korban istri sah tersangka. selanjutnya Tersangka mengambil sepeda motornya dengan tujuan hendak membeli gorengan. Saat tiba di Depan Dua Sekawan Kilo 4 Tersangka berpapasan dengan saksi korban lalu meneriakinya dengan kata-kata tidak pantas dan karena malu sudah menjadi pusat perhatian orang-orang sekitar kemudian saksi korban berkata kepada Tersangka “mari pulang dulu di rumah”. Sesampainya di rumah terjadi percekcokan antara Tersangka dan saksi korban sehingga Tersangka emosi lalu memukul saksi korban
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#RestorativeJustice
