Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama Arlan, S.Pd alias Alani bin La Imbo yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 sekira pukul 22.30 WITA bertempat di rumah orang tua Tersangka beralamat di jalan Sultan Labuke Kelurahan Baadia Kecamatan Murhum Kota Baubau. Bermula ketika saksi korban yang merupakan ipar dari Tersangka, baru tiba dirumah sehabis berlayar mencari ikan, bertemu dengan isteri dan anak Tersangka, namun kedatangan saksi korban membuat Tersangka tidak senang karena sebelumnya saksi korban pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya, Kemudian Tersangka keluar rumah dan mengambil batu lalu melempar atap rumah beberapa kali, sehingga saksi Korban keluar rumah namun dihadang oleh Tersangka sambil mengeluarkan kata – kata kasar sehingga terjadi pertengkaran antara Tersangka dan saksi korban, selanjutnya Tersangka mengambil sebatang kayu balok lalu memukul saksi korban sebanyak 1 kali, dan Tersangka langsung melarikan diri.

Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik. Korban bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *