Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Jumat, 19 Januari 2023 Pukul 10.30 Wita, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Baubau, Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau.
Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 45 ayat (1) pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan karena tidak memungkinkan apabila barang tersebut terus disimpan karena dapat mengakibatkan penumpukan barang yang tidak memiliki nilai ekonomis disuatu ruangan, karena ruangan tersebut akan lebih baik jika digunakan untuk menyimpan barang bukti milik terdakwa yang tidak dirampas oleh negara dan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan senjata tajam yang telah dirampas oleh negara agar tidak dapat dipergunakan kembali, untuk menghindari potensi adanya penyalahgunaan maupun beredarnya kembali barang bukti tersebut di masyarakat hal tersebut sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 46 ayat (2). Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai SOP.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau


