Pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Kejaksaan Negeri Baubau sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) melakukan Intervensi 3 anak beresiko stunting di Kelurahan tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau didampingi oleh Dinas PPKB Kota Baubau, unsur Kecamatan Wolio, Lurah tomba, BABINSA, Petugas Gizi Puskesmas, Penyuluhan KB, Kader TPK, Pengurus PKK, RT, dan RW setempat.

Tujuan dari pembagian Intervensi ini adalah untuk mengejar tumbuh kembang balita melalui makan makanan yang bergizi. Setiap ibu balita dijelaskan alasan kenapa balitanya bisa terkena stunting dan gizi kurang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) menjalankan program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) secara lebih optimal dan tepat sasaran. Penyuluhan terkait Keluarga Berencana (KB) juga terus dilakukan guna mewujudkan keluarga Indonesia sehat dan sejahtera.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *