Permohonan penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama Harmawan alias Eki bin Samsul yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 20.00 WITA bertempat di Lingkungan Kalipu–Lipu Kota Baubau. Bermula ketika Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul mengajak saksi korban untuk bergabung minum arak bersama temannya bertempat di belakang rumah saksi Juniadin dan setelah Saksi Korban berada di tempat minum tersebut kemudian Tersangka menyuguhkan 1 (satu) gelas minuman arak kepada Saksi Korban lalu Saksi Korban meminum arak tersebut, namun pada saat giliran selanjutnya Saksi Korban disuguhkan kembali segelas minum arak, Saksi Korban menolak untuk meminumnya sehingga membuat Tersangka tersinggung dan marah kepada Saksi Korban sambil Tersangka mengayunkan tangannya menggertak Saksi Korban, sehingga Saksi Korban langsung meninggalkan tempat tersebut kembali di teras rumah saksi Juniadin dan duduk menangis ditempat tersebut, tidak lama kemudian datang saksi Juniadin bersama dengan saksi Ita melihat Saksi Korban menangis, lalu Saksi Juniadin bertanya kepada Saksi Korban, Saksi Korban hanya menganggukan kepala, sehingga Saksi Juniadin langsung menemui Tersangka dan menanyakan kepada Tersangka kenapa memukul Saksi Korban sambil saksi Juniadin memukul Tersangka, namun Tersangka menyangkal selanjutnya Saksi Juniadin dan Tersangka langsung menemui Saksi Korban dan setelah Tersangka bertemu dengan saksi korban, kemudian Tersangka langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan dan setelah itu Tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian. Atas perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka namun tidak menghalangi korban melakukan aktivitas.

Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik. Korban bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *