Kamis, 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Baubau telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Penganiayaan dari Polres Baubau kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 1 tersangka.

Bahwa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti berjalan dengan aman dan kondusif dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *