Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira Pukul 15.15 Wita bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dihadiri oleh Fatkhuri, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Alamsyah, selaku Kepala BNN Kota Baubau, H. Rasdin, selaku Ketua DPRD, Mayor Wahyu, selaku Kasdim Kodim 1413 Buton, I Wayan Puti Sutresna, selaku Kalapas II A Baubau, M. Effendi selaku Perwakilan Polres Baubau, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Baubau, Para Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau.

Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 45 ayat (1) pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan karena tidak memungkinkan apabila barang tersebut terus disimpan karena dapat mengakibatkan penumpukan barang yang tidak memiliki nilai ekonomis disuatu ruangan, karena ruangan tersebut akan lebih baik jika digunakan untuk menyimpan barang bukti milik terdakwa yang tidak dirampas oleh negara. Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan senjata tajam yang telah dirampas oleh negara agar tidak dapat dipergunakan kembali, untuk menghindari potensi adanya penyalahgunaan maupun beredarnya kembali barang bukti tersebut di masyarakat hal tersebut sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 46 ayat (2).

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) menggunakan alat-alat berupa Mesin Pemotong Besi dan Blender.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *