Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah SMAN 1 Baubau “Kenakalan Remaja dalam Pandangan Hukum di Indonesia”
Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Kenakalan Remaja dalam Pandangan Hukum di Indonesia” yang bertempat di SMA Negeri 1 Baubau yang dihadiri oleh Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau; Muhammad Radi, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Baubau; Para Guru pada SMA Negeri 1 Baubau; dan Para Siswa dan Siswi pada SMA Negeri 1 Baubau.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau bertindak sebagai pemateri dan menyampaikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut :Apa itu kenakalan remaja; Bentuk kenakalan remaja; Peraturan Perundang-undangan terkait anak; Kenakalan remaja dan pidananya; Contoh-contoh kenakalan remaja; Anak dalam hukum pidana; Faktor penyebab kenakalan remaja; Dampak kenakalan remaja; Mekanisme sistem peradilan pada anak; dan Bagaimana cara mengatasi kenakalan remaja. Terdapat juga sesi tanya jawab pada kegiatan ini.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum dan konsekuensi dari kenakalan remaja, serta mendorong mereka untuk berperilaku positif dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai jenis-jenis kenakalan remaja, dampak hukum yang dapat timbul, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh siswa dan masyarakat.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau





