Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira Pukul 09.15 Wita telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau.
kegiatan tersebut dihadiri oleh Fatkhuri, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, I Wayan Putu Sutresna, A.Md.I.P., S.H., M.H., selaku Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Alamsyah Djufri, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Baubau, Muhammad Juanda Parisi, S.H., M.H., Selaku Plh. Ketua Pengadilan Negeri Baubau, IPTU Ridlo Muzayin S Basuki, S.TrK., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Baubau, Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Nova Aulia Pagar Alam, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau, Mohammad Isa Ansyori, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Baubau, Yuniarti, S.H., M.H., selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Baubau, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Baubau dan Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau.
Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 45 ayat (1) pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan karena tidak memungkinkan apabila barang tersebut terus disimpan karena dapat mengakibatkan penumpukan barang yang tidak memiliki nilai ekonomis disuatu ruangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditetapkan.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau




