Kejaksaan Negeri Baubau kembali menjadi penengah bagi Pelaku Penganiayaan dengan cara Restorative Justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Baubau.
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akhirnya menyetujui Restorative Justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Baubau.

Pada hari Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, terjadi perselisihan antara IKYO dan NF di BTN Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Kejadian bermula saat IKYO mendatangi rumah orang tua NF untuk menagih utang. Dalam perbincangan, terjadi ketegangan yang memuncak ketika kedua belah pihak saling menarik rambut, memukul, dan mendorong satu sama lain hingga terjatuh. Warga sekitar segera melerai perkelahian tersebut, tetapi kedua pihak merasa dirugikan dan saling melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan Disangkakan Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *