Pada hari Selasa, 07 Januari 2025 Pukul 13.30 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Baubau, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Baubau melaksanakan Ekspose terkait pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tanah milik pemerintah kota Baubau dalam rangka rencana pembangunan infrastruktur Onshore Regasification Unit (ORU) dan saluran pipa (pipeline) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Sulawesi dan Maluku dengan PT. PLN Energi primer Indonesia.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengurangi risiko hukum, memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *