PENGECEKAN PERSONIL PEGAWAI OLEH ASISTEN BIDANG PENGAWASAN KEJATI SULTRA
Pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025, sekitar 16.30 WITA, bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Baubau yang beralamat di Jl. Betoambari No.61, Kel. Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, telah dilaksanakan Video Conference bersama Asisten Bidang Pengawas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam hal menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : B-1/H/Hjw/01/2025 tentang larangan meninggalkan wilayah kerja pada Hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025; Hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025; dan Hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, S.H. Kepala Seksi Intelijen, Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Baubau, Da’wan Manggalupang, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mohamad Isa Ansyori, S.H., M.H.; Kepala Sub Bagian Pembinaan, Ismail Muda, S.H.; Jaksa Fungsional, Subiana, S.H., M.H.; beserta 31 pegawai Kejaksaan Negeri Baubau.
Dengan diadakan Video Conference ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, koordinasi, dan profesionalitas para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kejaksaan Negeri Baubau siap melaksanakan arahan, menjaga disiplin, dan memastikan kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan demi mendukung efektivitas tugas dan fungsi institusi.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau



