Penerangan Hukum Kantor Kelurahan Bukit Wolio Indah
Pada Kamis, 6 Februari 2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak”. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Bukit Wolio Indah dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Wa Ode Nurhayati, S.IP., M.IP. selaku Lurah Bukit Wolio Indah, serta para RW dan RT se-Kelurahan Bukit Wolio Indah.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau bertindak sebagai pemateri, membahas berbagai topik penting seputar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Materi yang disampaikan meliputi definisi KDRT, jenis-jenisnya, faktor penyebab, dampak negatif, hingga sanksi hukum bagi pelaku KDRT. Selain itu, juga dibahas mengenai perlindungan korban KDRT dan hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Kegiatan ini bukan sekadar memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap KDRT sebagai urusan pribadi, melainkan sebagai masalah serius yang harus ditangani secara hukum dan sosial.
Bersama, mari kita ciptakan lingkungan yang lebih aman, ramah, dan peduli terhadap perempuan serta anak-anak. Kesadaran kita hari ini bisa menyelamatkan masa depan mereka.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau



