Pada Hari Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur dari Polres Baubau kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6 tersangka anak diserahkan beserta barang bukti yang terkait dengan perkara. Seluruh rangkaian proses pemeriksaan tersangka anak dan verifikasi barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Setelah pemeriksaan selesai, para tersangka anak langsung dilakukan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *