Kejaksaan Negeri Baubau kembali menjadi penengah bagi Pelaku Penganiayaan dengan cara Restorative Justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Baubau.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Asisten Tindak Pidana Umum akhirnya menyetujui Restorative Justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Baubau.

Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada anak korban serta keluarganya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di depan Praktek Dokter La Hau, Kota Baubau, terjadi insiden penganiayaan. Awalnya, Anak Korban R dan temannya, Saksi N, sedang duduk di sekitar Lapangan Merdeka. Saksi N kemudian pergi ke By Pass dengan sepeda motor milik Anak Korban R. Dalam perjalanan, lampu motor mati, sehingga mereka memutuskan berbalik arah menuju Kotamara. Saat melintas di depan Praktek Dokter La Hau, mantan pacar Saksi N yaitu tersangka MR bersama temannya menghadang Anak Korban R. Mereka menghentikan motornya, mencabut kunci, lalu melakukan pemukulan terhadap Anak Korban R hingga mengalami luka. Korban tidak melakukan perlawanan dan hanya berusaha menghindar. Perbuatan tersangka MR diatur dan diancam dalam Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti atas UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *