✅ Pengembalian Barang Bukti
Senin, 28 Juli 2025, barang bukti perkara terpidana La Midu alias Midun bin La Iji terkait Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP telah dikembalikan oleh JPU Yuniarti, S.H., M.H. dan Wa Ode Nurnilam, S.H., M.H. melalui staff Barang Bukti.

Barang bukti: iPad Huawei, TV Samsung 50 inci, DVD & speaker Sony, mixer Yamaha, dan ampli BMB.

Penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

#KejaksaanRI
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *