August 8, 2025Berita
๐ INFO PENGEMBALIAN BARANG BUKTI ๐๐ Jumโat, 8 Agustus 2025๐ค Terpidana: Syarif Affandi alias Arif bin Sumarno๐ Penerima Kuasa: Silvy Dian Nur Ranzahโ๏ธ Perkara: Perlindungan Anak๐ Pasal: Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016โ Barang bukti yang dikembalikan:๐๏ธ 1 unit motor Honda CRF 150 โ hitam๐ช 1 buah helm KYT โ hitam๐ 1 buah kaos โ coklat๐ Pengembalian dilakukan oleh:JPU Daโwan Mangalupang, S.H., M.H. melalui staf Pemulihan Aset ,dan Pengelolaan Barang Bukti๐ Proses berjalan sesuai putusan pengadilan & hukum yang berlaku.#KejaksaanRepublikIndonesiaย #KejatiSultraย #KejaksaanNegeriBaubau#BarangBuktiย #Hukumย #PerlindunganAnakย #Kejaksaanย #JPUย #PenegakanHukumย #Transparansi
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Comment *
Name *
Email *
Website
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.