PENGAMBILAN E-TILANG MELALUI 3 TAHAP PRAKTIS
βοΈ PENGAMBILAN E-TILANG MELALUI 3 TAHAP PRAKTIS
(LIHAT β BAYAR β AMBIL)
π£ 1. LIHAT
- Cek besaran denda tilang:
- Bisa dilihat di papan pengumuman Pengadilan Negeri Baubau pada hari sidang, atau
- Akses website: tilang.kejaksaan.go.id
π΅ 2. BAYAR
Langkah-langkah pembayaran:
- Buka tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan Nomor Berkas Tilang
- Klik tombol CARI
- Klik tombol PILIH
- Klik tombol BAYAR
- Sistem akan menampilkan kode pembayaran (format: 820241XXXX-XXXXX)
- Bayar menggunakan:
- M-PN (Modul Penerimaan Negara)
- Aplikasi M-Banking (misalnya BRImo)
π’ 3. AMBIL
- Ambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Baubau dengan membawa:
- KTP atau fotokopi KTP
- Surat Tilang
- Bukti pembayaran dari BRImo
π CARA MENGAMBIL KELEBIHAN SISA TITIPAN DENDA TILANG
π 1. Lihat Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Akses: tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan No. Register Tilang
- Cek besar denda, pastikan:
- Nomor Register
- Nama Pelanggar
- Jumlah titipan
- Semua sesuai dengan data yang kamu miliki
π 2. Periksa Sisa Titipan
- Sistem akan memberi informasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil
- Jika ada ketidaksesuaian data:
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan
- Misalnya nama di sistem berbeda dengan KTP
- Jika data sesuai, klik tombol βAmbil Sisa Titipanβ
π 3. Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI
- Unduh surat pengantar via website: tilang.kejaksaan.go.id
π¦ 4. Ambil Sisa Titipan di Bank BRI Terdekat
- Tunjukkan surat pengantar ke teller Bank BRI
- Bank akan verifikasi data
- Jika sesuai, sisa titipan akan langsung diserahkan
π Catatan:
Proses ini memudahkan masyarakat mengambil kembali kelebihan dana jika denda yang dibayarkan lebih besar dari keputusan hakim.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#eTilang #KejaksaanRI #KejariBaubau #ZonaIntegritas #BerAKHLAK #PelayananPublik #WBK2025 #TilangOnline #TertibBerlaluLintas


