⚖️ PENGAMBILAN E-TILANG MELALUI 3 TAHAP PRAKTIS

(LIHAT – BAYAR – AMBIL)

🟣 1. LIHAT

  • Cek besaran denda tilang:
    • Bisa dilihat di papan pengumuman Pengadilan Negeri Baubau pada hari sidang, atau
    • Akses website: tilang.kejaksaan.go.id

🔵 2. BAYAR

Langkah-langkah pembayaran:

  1. Buka tilang.kejaksaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Berkas Tilang
  3. Klik tombol CARI
  4. Klik tombol PILIH
  5. Klik tombol BAYAR
  6. Sistem akan menampilkan kode pembayaran (format: 820241XXXX-XXXXX)
  7. Bayar menggunakan:
    • M-PN (Modul Penerimaan Negara)
    • Aplikasi M-Banking (misalnya BRImo)

🟢 3. AMBIL

  • Ambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Baubau dengan membawa:
    • KTP atau fotokopi KTP
    • Surat Tilang
    • Bukti pembayaran dari BRImo

🟠 CARA MENGAMBIL KELEBIHAN SISA TITIPAN DENDA TILANG

🔍 1. Lihat Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

  • Akses: tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan No. Register Tilang
  • Cek besar denda, pastikan:
    • Nomor Register
    • Nama Pelanggar
    • Jumlah titipan
    • Semua sesuai dengan data yang kamu miliki

📋 2. Periksa Sisa Titipan

  • Sistem akan memberi informasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil
  • Jika ada ketidaksesuaian data:
    • Hubungi petugas tilang Kejaksaan
    • Misalnya nama di sistem berbeda dengan KTP
  • Jika data sesuai, klik tombol “Ambil Sisa Titipan”

📄 3. Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI

  • Unduh surat pengantar via website: tilang.kejaksaan.go.id

🏦 4. Ambil Sisa Titipan di Bank BRI Terdekat

  • Tunjukkan surat pengantar ke teller Bank BRI
  • Bank akan verifikasi data
  • Jika sesuai, sisa titipan akan langsung diserahkan

📝 Catatan:
Proses ini memudahkan masyarakat mengambil kembali kelebihan dana jika denda yang dibayarkan lebih besar dari keputusan hakim.

#KejaksaanRepublikIndonesia

#KejatiSultra

#KejaksaanNegeriBaubau

#eTilang #KejaksaanRI #KejariBaubau #ZonaIntegritas #BerAKHLAK #PelayananPublik #WBK2025 #TilangOnline #TertibBerlaluLintas

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *