📍 Baubau, Rabu 5 November 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau bersama Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Fasilitator melaksanakan ekspos perkara Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dalam kegiatan ini, Kejati Sultra menyetujui hasil ekspos dan memberikan persetujuan atas pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Persetujuan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di masyarakat. ⚖️💚

#KejaksaanReublikIndonesia
#KejaksaanNegeriBaubau #KejaksaanRI #KejatiSultra #KejariBaubau #RestorativeJustice #KeadilanRestoratif #HukumHumanis #Adhyaksa #RJ #Baubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *