Pada hari Selasa, 25 November 2025, sekira pukul 11.10 WITA, telah berlangsung kegiatan penyerahan denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Padi Sawah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Tahun Anggaran 2022. Penyerahan denda tersebut dilakukan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bertempat di Bank BRI KC Baubau.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Dengan dibayarkannya pidana denda tersebut, seluruh putusan pidana atas nama terpidana telah tuntas. Saat ini, terpidana sedang menjalani sisa putusan pidana badan sesuai putusan pengadilan di Rutan Kendari.

Pembayaran denda ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#PenegakanHukum
#TransparansiDanAkuntabilitas
#KorupsiTidakToleran
#PemulihanKerugianNegara

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *