Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Software Peralatan Jaringan Aplikasi Sedang pada Inspektorat Kota Baubau Tahun Anggaran 2025. Sidang pembacaan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas perkara korupsi yang ditangani oleh Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Amrin Abdullah, S.Sos., M.Si., CGCAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amrin Abdullah berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selanjutnya, dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa La Ode Muhaimin, S.Tr.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Terhadap Terdakwa La Ode Muhaimin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *