ada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Baubau telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara pidana atas nama Terpidana G.G. alias G. bin A.A., yang telah terbukti melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wa Ode Nurnilam, S.H., M.H. kepada saksi korban atas nama Wa Fila, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:

5 (lima) buah ban sepeda motor merek FDR Champion ukuran ring 14 inci;

1 (satu) dos berisi 24 (dua puluh empat) botol oli merek Yamalube ukuran 0,8 liter;

1 (satu) dos berisi 24 (dua puluh empat) botol oli merek Mesran Super ukuran 0,8 liter.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Baubau dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum serta pemulihan hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#PenegakanHukum
#PelayananPublik

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *