Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) memberikan pengarahan terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui sarana video conference (vicon). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai upaya penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman terhadap ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang akan berlaku.
Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya kesiapan aparatur kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada asas keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, disampaikan pula agar seluruh jaksa dan aparat pendukung senantiasa meningkatkan kompetensi serta melakukan penyesuaian pola penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat memahami secara komprehensif perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pimpinan

#KejaksaanRepublikIndonesia #KejatiSultra #KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *