Kajari Baubau, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Ikuti Bimtek KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 Secara Daring
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui video konferens pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026, pukul 09.00 WITA.
Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur kejaksaan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, yang membawa berbagai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman yang komprehensif terkait substansi regulasi baru, kebijakan penegakan hukum, serta implikasinya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan ke depan.
Kajari Baubau bersama para Kasi dan Jaksa Fungsional mengikuti kegiatan dengan serius dan penuh perhatian, mengingat materi yang disampaikan memiliki peran strategis dalam mendukung profesionalitas, integritas, serta kesiapan jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan. Diskusi dan pemaparan materi dari para narasumber diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru di tingkat satuan kerja.
Melalui keikutsertaan dalam Bimtek ini, Kejaksaan Negeri Baubau berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

