Kejaksaan Negeri Baubau Mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan KUHAP Tahun 2025
Pada Selasa, 4 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WITA, Kejaksaan Negeri Baubau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pemberlakuan KUHAP, sekaligus memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau mengikuti kegiatan ini secara langsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), para jaksa, serta calon jaksa Kejaksaan Negeri Baubau mengikuti kegiatan melalui sarana video conference (vicon) di kantor Kejaksaan Negeri Baubau.
Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan pakar dan pejabat berkompeten di bidang hukum, antara lain:
a. Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
b. Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum;
c. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh peserta serta meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur kejaksaan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara efektif. Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan mampu mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

