Kejaksaan Negeri Baubau Ikuti Kegiatan Peringatan Hari Lahir Badan Pemulihan Aset Secara Daring
Sehubungan dengan terbentuknya Badan Pemulihan Aset berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Baubau mengikuti kegiatan Peringatan Hari Lahir Badan Pemulihan Aset secara daring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi dan peran Badan Pemulihan Aset dalam mendukung optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, pengelolaan barang rampasan negara, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang pemulihan aset.
Melalui keikutsertaan secara daring tersebut, Kejaksaan Negeri Baubau menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan institusi serta meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan penelusuran, pengamanan, dan pemulihan aset negara.
Selamat Hari Lahir Badan Pemulihan Aset. Semoga senantiasa profesional, akuntabel, dan semakin optimal dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara demi tegaknya supremasi hukum.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
#BadanPemulihanAset
#PemulihanAset
#PenegakanHukum
#TransparansiDanAkuntabilitas

