Kejari Baubau Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penundaan Penuntutan dan Denda Damai
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Wahyudie, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dedykarto Ansiga, S.H., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui sarana video conference (vicon) tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan serta memperkuat pemahaman jajaran kejaksaan terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan penundaan penuntutan yang disertai dengan denda damai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pedoman yang sedang disusun dapat menjadi acuan yang komprehensif bagi para jaksa dalam menerapkan kebijakan penanganan perkara pidana secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung optimalisasi penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
Kegiatan yang dilaksanakan melalui sarana video conference (vicon) tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan serta memperkuat pemahaman jajaran kejaksaan terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan penundaan penuntutan yang disertai dengan denda damai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pedoman yang sedang disusun dapat menjadi acuan yang komprehensif bagi para jaksa dalam menerapkan kebijakan penanganan perkara pidana secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung optimalisasi penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

