Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Pemerintah Daerah Kota Baubau melaksanakan kegiatan ekspose terkait rencana kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah milik Pemerintah Kota Baubau. Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Baubau sebagai bagian dari koordinasi untuk memastikan rencana pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspose tersebut diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau Dedykarto Ansiga, S.H., beserta staf, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Wahyudie, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iwan Gustiawan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H.

Dalam pemaparan tersebut disampaikan rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan infrastruktur gasifikasi berupa Onshore Regasification Unit (ORU) dan saluran pipa (pipeline) oleh PT. PLN Energi Primer Indonesia, serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Baubau 2 berkapasitas 30 MW oleh PT. PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinergi dan pemahaman bersama antara Pemerintah Kota Baubau dan Kejaksaan Negeri Baubau sehingga rencana pemanfaatan barang milik daerah tersebut dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *