Pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 08.00 WITA, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau beserta unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Kapolres Baubau, Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Kepala BNN Kota Baubau, perwakilan Balai POM, Pengadilan Negeri Baubau, serta pejabat struktural dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Baubau.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika jenis sabu beserta alat penggunaannya seperti timbangan digital, pirex kaca, bong, pipet dan plastik kemasan, senjata tajam berupa samurai dan badik, serta berbagai barang lain seperti pakaian, tas, flashdisk, dan barang terkait tindak pidana lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal tanpa izin edar.

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta wujud komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *