Kejari Baubau Ikuti Vicon Konfirmasi Piutang Uang Pengganti
Selasa, 21 April 2026 pukul 14.00 WITA, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiawan, S.H., M.H., bersama seluruh staf mengikuti kegiatan video conference (vicon) terkait konfirmasi piutang uang pengganti atas terdakwa yang telah selesai menjalani pidana subsider dan telah meninggal dunia.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam rangka penertiban administrasi penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian piutang negara dari uang pengganti. Melalui vicon ini, dilakukan pembahasan serta klarifikasi data guna memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi terhadap status piutang yang masih tercatat.
Partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam mendukung optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejaksaanTinggiSulawesiTenggara
#KejaksaanNegeriBaubau

