BPJS Kesehatan Cabang Baubau melakukan pemaparan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Baubau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait ketidakpatuhan sejumlah badan usaha di Kota Baubau dalam pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemaparan tersebut merupakan bagian dari tahapan permohonan bantuan hukum yang diajukan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, dengan tujuan untuk menyampaikan kondisi serta permasalahan yang dihadapi terkait masih adanya badan usaha yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan data serta informasi mengenai badan usaha yang menjadi objek penanganan.

Permohonan bantuan hukum ini diajukan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban dalam Program JKN, sehingga hak pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dapat terus terjamin secara optimal. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Baubau.

Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Baubau memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun badan penyelenggara negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran JKN.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejaksaanTinggiSulawesiTenggara
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *