Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, Kejaksaan Negeri Baubau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus menjadi wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini, Kejaksaan Negeri Baubau menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejaksaanTInggiSulawesiTenggara
#KejaksaanNegeriBaubau