PERSIDANGAN PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN WEBSITE INSPEKTORAT KOTA BAUBAU T.A. 2025

Baubau, 15 Oktober 2025 — Pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025, sekitar pukul 11.44 WITA, telah dilangsungkan persidangan perdana perkara Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (Software) Peralatan Jaringan Aplikasi Sedang (Pengadaan Website) pada Inspektorat Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua orang terdakwa, masing-masing berinisial:

  • A.A., selaku pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Kota Baubau;

  • L.O.M., selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Perkara ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada tahun anggaran berjalan.

Kedua terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 #Tipikor #OTT #Baubau #Pengadilan #Humas #PemberantasanKorupsi #TransparansiPublik
 #KejaksaanRepublikIndonesia #KejatiSultra #KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *